ECONOMICS

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumbang Rp19,6 Triliun ke PDB RI Triwulan III-2025

Nia Deviyana 10/01/2026 23:00 WIB

Data tersebut merupakan hasil analisa Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sumbang Rp19,6 Triliun ke PDB RI Triwulan III-2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha (perusahaan) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp19,6 triliun pada triwulan III-2025. Angka ini setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Data tersebut merupakan hasil analisa Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang diterima dari 536 Pelaku Usaha (PU) yang berada di 25 KEK.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Tim Pelaksana pada Dewan Nasional KEK, mengatakan BPS dan Dewan Nasional KEK bekerja sama untuk penyediaan data pada triwulan II-2025 hingga triwulan IV-2025 untuk mendukung Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan pada Mei hingga Juli 2026.

"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, LNSW, administrator KEK, serta BUPP dan pelaku usaha di KEK, menjadi kunci untuk menghadirkan data yang lengkap, akurat, kredibel, dan relevan, sebagai dasar penghitungan pertumbuhan ekonomi dan untuk pengambilan kebijakan ekonomi nasional dan daerah,” kata Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Pada laporan triwulan III-2025, sebanyak 505 Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK telah berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW) dengan pendampingan teknis dari BPS. 

Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, BPS mencatat 205 perusahaan KEK memiliki Nilai Tambah Bruto (NTB) yang dapat dihitung. Selain kontribusi nasional, data juga menunjukkan potensi yang sangat signifikan terhadap PDRB Provinsi, khususnya di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dari sisi struktur usaha, sekitar 78,15 persen NTB untuk KEK berasal dari sektor Industri Pengolahan, diikuti sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Aktivitas Real Estate. 

Seiring dengan peningkatan kualitas pendataan dan validasi, jumlah Pelaku Usaha KEK juga terus bertambah. Hingga saat ini, terdapat penambahan 31 Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total Pelaku Usaha KEK meningkat menjadi 536 pelaku usaha.

"Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang.

(NIA DEVIYANA)

SHARE