KCIC Minta Masa Konsesi KCJB Jadi 80 Tahun, Wajarkah?
Permintaan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun oleh pihak PT KCIC dinilai merupakan hal yang wajar.
IDXChannel - Permintaan penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun oleh pihak PT Kereta Cepat Indonesia China dinilai merupakan hal yang wajar.
Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika, Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, invetasi pada kereta berbeda dengan investasi pada jalan tol. Apalagi, investasi pada kereta terjadi pada sarana dan prasarana.
"Investasi di KA tidak hanya prasarana namun sarananya juga," kata Djoko kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Djoko menerangkan, penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun itu hal biasa. Sebab, sejak dahulu investasi pada kereta api tersebut masa konsesinya rata-rata memcapai 100 tahun.
"Hal yang wajar (penambahan konsesi). Bappenas harus belajar sejarah perkeretaapian di Indonesia di masa Hindia Belanda itu rata-rata sekitar 100 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun ditetapkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukannya penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Saat ini pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi 80 tahun.
GM Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry mengatakan, penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.
Di mana Data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.
Rahadian mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial.
"Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
(YNA)