ECONOMICS

Kebijakan Minyak Goreng Tidak Efektif, YLKI Desak Pemerintah Kaji Ulang

Advenia Elisabeth/MPI 13/02/2022 16:41 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mendesak Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai tidak efektif.

Kebijakan Minyak Goreng Tidak Efektif, YLKI Desak Pemerintah Kaji Ulang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kebijakan Pemerintah terkait Minyak Goreng terus mendapat protes dari berbagai pihak, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mendesak Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Dijelaskan YLKI, alasan kaji ulang tersebut karena kebijakan hilir yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan harga melambung pada minyak goreng terbukti tidak efektif.

"Itu didasarkan dari hasil laporan dari berbagai yayasan lembaga konsumen di berbagai daerah dan juga dari informasi didapat dari Asosiasi Pedagang Pasar yang sempat bertemu.

Para pedagang di pasar mengatakan bahwa stok tidak ada terus," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam konferensi pers, dikutip Minggu (13/2/2022).

"Sehingga pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya tetapi jangan juga untuk coba-coba," sambung Tulus.

Dalam keterangan yang sama, Ketua YLKI menilai, desain kebijakan minyak goreng yang digodok Pemerintah semacam uji coba kepada masyarakat dan tidak transparan. Menurutnya akan lebih jika Pemerintah mengulik persoalan minyak goreng ini dari dulu.

"Kenapa ini kayak coba-coba, karena tidak mau mengulik dari sisi hulu. Kok tidak berani mengusik dari hulu, tidak berani transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Sekadar informasi, melonjaknya harga Crude Palm Oil/CPO dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri. Alhasil, Pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat.

Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah mengguyurkan minyak subsidi yang dijajal ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.

Kebijakan kedua, Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein.

Kemudian, kebijakan ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022.

Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter. (FHM)

SHARE