Kebijakan Transformasi Digital Harus Bisa Lindungi Ekonomi Domestik
Transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
IDXChannel - Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini dikatakan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.
"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan Penyesuaian RKA K/L Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, di mana 56% pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44%.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik," kata dia.
Saat ini, kata dia, sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya. Dia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, TikTok di Indonesia.
"Dimana di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital," tegas Teten.
Teten optimistis jika negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.
"Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," katanya.
Menteri Teten menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kemendag.
"Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat," sesalnya.
Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak. Permendag saja tidak cukup, melainkan harus ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital.
"Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu. Untuk itu, Satgas akan disiapkan Pemerintah," ujar Menteri Teten.
Lebih lanjut Teten mengatakan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, di mana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.
"Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65%," tutupnya. (NIY)