Kebut Pembangunan Infrastruktur, Kementerian PUPR Andalkan Skema KPBU
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggencarkan untuk mencari sumber pembiayaan baru.
IDXChannel - Pembangunan infrastruktur di Indonesia memang memerlukan anggaran yang cukup besar. Bahkan besarnya kebutuhan anggaran tersebut diyakini tidak akan cukup bila sepenuhnya bakal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggencarkan untuk mencari sumber pembiayaan baru untuk menutup kekurangan yang dimiliki APBN.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan salah creative funding yang difokuskan menjadi sumber pendanaan adalah skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
"Kita harus mengembangkan creative Financing oleh karena itu Kementerian PUPR selama ini menyiapkan berbagai proyek dengan skema yang melibatkan sektor swasta," ujar Hery dalam Market Review IDXChanel, Kamis (20/4/2022).
Herry menjelaskan skema KPBU itu berbeda dengan kerjasama konvensional, yang mana ketika ada proyek langsung dilelangkan kemudian dilepas oleh pemenang lelang.
Sedangkan kalau KPBU itu pihak swasta yang bekerja sama akan diberikan masa konsesi, yang mana selama masa itu swasta diberikan keleluasaan untuk mengelola, mengoperasionalkan, hingga memelihara proyek tersebut.
"Nanti setelah masa konsesi, itu tetap menjadi BMN (Barang Milik Negara) pemerintah," sambung Herry.
Herry menjelaskan bahwa skema KPBU bukan bersifat privatisasi, artinya proyek tersebut akan menjadi milik pemerintah, bukan milik swasta jika masa konsensinya sudah habis. "Itu mekanisme KPBU secara garis besar," pungkas Herry. (TSA)