Kejagung Pastikan Periksa LPEI Soal Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun.
"Iya jelas, pasti (periksa LPEI). Ada keterkaitan karena dia sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ketut menjelaskan, kasus ini diduga terjadi pada 2019, dan melibatkan empat perusahaan debitur yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
Laporan kasus tersebut, kata Ketut Sumedana, adalah temuan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ketut Sumedana menegaskan kasus ini sedang dalam proses pengusutan oleh Kejagung. "Nanti setelah dilakukan penyelidikan oleh temen temen Pidsus, nanti akan ditentukan statusnya," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejagung. Ia menduga empat debitur di LPEI tersebut terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.
(DES)