IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut," kata Sri Mulyani usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, empat perusahaan yang merupakan debitur itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menjelaskan, dugaan kerugian akibat tindakan korupsi tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,5 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.