Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menindaklanjuti.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," katanya.
Adapun empat perusahaan debitur LPEI tersebut, kata Ketut Sumedana, bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
(NIA)