Kejagung Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari empat orang tersangka sebelumnya.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan dari empat orang tersangka sebelumnya.
"Nanti ada tersangka baru dalam perkara ini. Kita lihat proses perkembangan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Meski begitu, Ketut belum bisa memastikan siapa pihak yang akan dijadikan tersangka baru dalam perkara rasuah tersebut, apakah dari sektor swasta atau pemerintahan.
"Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Karena dari 23 yang kita pencekalan ini punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya masih berupaya mendalami informasi langsung dari 23 orang yang sebelumnya telah diminta dicekal untuk keluar negeri.
"Ya saya tidak mengatakan berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini. Artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," ucap Ketut.
Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(SLF)