IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung oleh Kominfo mencapai Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut, saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dari hasil penghitungan sementara, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung, tapi kira-kira segitu (Rp1 triliun)," kata Kuntadi, Selasa (8/11/2022).
Pembangunan BTS dan sarana pendukung tersebut tersebut dilakukan di 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Penyidikan perkara ini meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia dengan total nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp10 triliun.