IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh otoritas pajak. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP sebelumnya bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.