Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera.
Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.
Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata Rosmauli.
(Febrina Ratna Iskana)