sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp170 Miliar

News editor Anggie Ariesta
09/01/2026 22:00 WIB
DJP resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP kepada Kejaksaan terkait kasus tindak pidana perpajakan yang rugikan negara Rp170,29 miliar.
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp170 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp170 Miliar. (Foto: iNews Media Group)

Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera.

Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.

Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” kata Rosmauli.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement