Kelamaan Tinggal di RI, Imigrasi Bali Deportasi Pengusaha asal Belanda
Imigrasi Bali mendeportasi pengusaha bungalow dan restoran asal Belanda VM (68). Ia diminta keluar dari Indonesia karena tidak memperpanjang Kitas.
IDXChannel - Imigrasi Bali mendeportasi pengusaha bungalow dan restoran asal Belanda VM (68). Ia diminta keluar dari Indonesia karena delapan tahun tiga bulan menerap di Indonesia tanpa memperpanjang kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
VM diketahui investasi bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara, Barat. “Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022).
VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.
VM telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Pengusaha Belanda ini melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tnggal keimigrasian hingga ditangkap.
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.
Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya. "Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat. (RRD)