IDXChannel - Kantor Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan. Sanksi deportasi ada di depan mata.
"Warga asing, mereka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau sudah kami ingatkan dan tetap melanggar, ya sudah kami usir," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, imigrasi sudah menyiapkan operasi pengawasan orang asing yang akan menggelar pesta pada momen pergantian tahun. Soal lokasinya dirahasiakan karena dikhawatirkan bocor.
Jika nanti ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pesta, mereka akan ditangkap dan diproses untuk dideportasi.
Jamaruli mempersilahkan WNA menggelar pesta tahun baru sepanjang mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait waktu pelaksanaan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.