sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peringatan: WNA Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes di Bali Dikenai Sanksi Deportasi

Economics editor Chusna/Kontributor
30/12/2021 10:20 WIB
Kantor Imigrasi Bali bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang berani menggelar pesta tahun baru tanpa protokol kesehatan.
Peringatan: WNA Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes di Bali Dikenai Sanksi Deportasi (Dok.MNC Media)
Peringatan: WNA Pesta Tahun Baru Tanpa Prokes di Bali Dikenai Sanksi Deportasi (Dok.MNC Media)

Saat ini masih ada sekitar 112 ribu WNA tinggal di Bali dari jumlah awal 130 ribu saat awal pandemi COVID-19. Mereka sebagian besar berasal dari Eropa, Amerika dan sebagian Australia. 

Sepanjang 2021, tercatat 194 WNA diusir dari Bali karena berbagai pelanggaran, yakni masa ijin tinggalnya habis hingga terkait kejahatan. "Tujuh orang WNa diantaranya dideportasi karena terbukti melanggar prokes," ujar Jamaruli.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement