ECONOMICS

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus Bisa Picu Gengsi Peserta 

Wiwie Heryani 20/02/2023 20:43 WIB

Kemenkes berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Mau Dihapus Bisa Picu Gengsi Peserta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.

Menanggapi rencana ini, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, kebijakan ini memiliki keuntungan dan kerugian. 

“Untungnya, pemerintah tidak perlu memilah-milah, ruang rumah sakit juga cuma 1 kelas, jadi tidak dipilih-pilih. Ruginya ya gengsi, nanti susah. Dia harus pakai asuransi ini sendiri yang swasta,” ujar Agus, saat dihubungi MNC Portal, Senin, (20/2/2023).

“Tapi itu memudahkan BPJS dan pemerintah untuk mengontrol pelayanannya BPJS karena satu kelas. Dan di rumah sakit juga dimudahkan,” lanjutnya. 

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut menurut Agus, tidak akan berpengaruh dan mengurangi layanan kepada peserta BPJS. Justru, semuanya akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti standar kelas 1 di BPJS. 

Hanya saja, dalam hal ini, dia menilai, rencana tersebut nantinya akan menimbulkan permasalahan gengsi pada para peserta kelas 1 BPJS. Agus menyebut, penghapusan beberapa kelas BPJS ini akan membuat mereka merasa percuma menggunakan BPJS jika ditempatkan dalam satu kelas yang sama. 

“Untuk yang kelas 3 ya standarnya kan naik, cuma yang kelas 1 mungkin dia gengsi dirawat di tempat yang sama. Ya dia bisa bayar sendiri. Kan bisa di top up itu. Kan boleh di top up,” ungkap Agus. 

“Pelayanannya sama. Tidak beda-beda karena enggak ada kelas, obatnya sama. Semua standarnya sama. Ruang perawatannya sama, kalau disitu ada sofa, semuanya ya ada sofa. Kalau enggak ada, ya enggak ada,” dia menjelaskan. 

Pro Kontra Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan juga menimbulkan pro kontra di kalangan pengguna. Ada yang berpendapat, rencana ini merupakan salah satu bentuk pemerataan pelayanan agar tidak ada lagi yang dibeda-bedakan.

“Saya sih oke oke saja. Soalnya kan sebetulnya yang ngebedain kelas cuma soal kamar perawatan saja. Saya sebagai pengguna BPJS aktif alias sering dipakai, yang penting benar-benar hak-hak pasien bisa dijangkau. Tidak rumit dan berbelit,” ungkap Gita Nawangsari, salah satu peserta BPJS Kesehatan asal Tangerang, saat diwawancara.

Namun di sisi lain, rencana ini juga banyak diragukan. Pasalnya, mereka menilai, seluruh rumah sakit harus menyiapkan kriteria ruang rawat inap yang memadai sesuai dengan standar yang bakal ditentukan. Belum lagi, kekhawatiran terkait iuran BPJS. 

“Ya agak bete juga ya sebagai pengguna BPJS kelas 1 soalnya dulu sudah keluar duit banyak,” ujar Lisa, salah satu pengguna BPJS Kesehatan kelas 1. 

“Masalahnya, gimana ya, nanti tuh semua RS bisa menyediakan kamar perawatan 1 kelas. Kalau kelas 1 disamain kelas sama kelas 3, yang pasti males,” Lisa menambahkan.

Sebagai informasi, penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dilakukan secara bertahap. Pelayanan kesehatan saat dalam satu ruang inap terdapat enam pasien. Akan tetapi, dengan sistem KRIS, maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.

Dengan banyak berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.

Saat ini, Kemenkes sedang melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS. Dari hasil survei tersebut, nantinya akan dilakukan evaluasi terkait dengan kriteria rawat inapnya.

Kemenkes menegaskan, tidak ada perubahan iuran BPJS bagi para peserta, namun, rencana penghapusan beberapa kelas BPJS ini tentu memiliki dana yang tidak sedikit.

(FAY)

SHARE