Kemendag Take Down 37.488 Tautan 'Abal-Abal' di Marketplace
Pencabutan tersebut karena maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik tak sesuai ketentuan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah menurunkan (takedown) 37.488 tautan perdagangan di loka pasar (marketplace) sepanjang 2022. Pencabutan tersebut karena maraknya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik tak sesuai ketentuan.
"Kemendag telah melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI," tegas Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Jumat (30/12/2022).
Veri menjelaskan, pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.
Terlebih peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.
Tidak hanya barang, kata Veri, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.
Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.
“Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA),” imbuh Veri.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.
(SLF)