IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaktegas 25.653 tautan di marketplace sepanjang 2022. Jumlah ini dari tautan yang diawasi Kemendag sebanyak 37.488 tautan perdagangan.
Penindakan ini dilakukan karena tautan tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, VeriAngrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri melalui keterangan resminya, Jumat (30/12/2022).