Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.
(FAY)