KemenESDM Edukasi Masyarakat Terkait Kebijakan SKEM dan Label Hemat Energi Lampu LED
Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi terkait pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi pada lampu LED.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan sosialisasi terkait pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi pada lampu light emitting diode (LED).
Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini ialah dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi, serta upaya untuk mendorong adanya jalinan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Gigih menerangkan, kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED ini bersifat mengatur agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan manfaat kepada semua pihak.
“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun yang menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Selain itu juga, kata dia, bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas yang baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.
”Kebijakan Pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” ucapnya.
Dia menambahkan, pengenalan merek-merek produk dalam negeri diyakini juga dapat meningkatkan pangsa pasar. Namun, hal ini harus secara masif sering dilakukan.
Setelah berlakunya kebijakan ini, Gigih menyampaikan, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan peraturan saja. Namun, pengawasan dan penegakan peraturan merupakan bagian yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan adil bagi semua pelaku usaha.
Sementera itu, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.
"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan, jadi yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi.
Ia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik produk lokal maupun impor untuk di uji dan mendapat label hemat energi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyampaikan, Aprindo akan turut serta dan mendukung segala upaya Pemerintah dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk-produk dalam negeri.
Beberapa dukungan serta peran Aprindo dalam menyukseskan kebijakan SKEM antara lain; Peralatan yang memiliki sertifikasi energi yang baik dapat dipilih sebagai pilihan utama dalam proses penjualan retail, Literasi Pelatihan dan edukasi terhadap staf penjualan retail tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi dan manfaatnya bagi lingkungan dan keuangan,memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir Tubagus Haryo selaku pengurus YLKI Pusat (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dia menerangkan, Kebijakan SKEM dan LTHE perlu didukung sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
”Kebijakan ini perlu segera diimplementasikan sekaligus dilakukannya edukasi yang masif bagi konsumen agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, perlu antisipasi terhadap praktik green washing yang mengatasnamakan produk yang hemat energi/ramah lingkungan.
(YNA)