IDXChannel - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyatakan, produsen dan importir lampu Light-Emitting Diode (LED) yang tidak mencantumkan label atau logo hemat energi akan disanksi.
Namun, sebelumnya terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi sebanyak tiga kali.
"Nanti kita panggil tiga kali. Kalau dihiraukan, akan diberi sanksi penarikan, kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Supriyadi menerangkan, hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya.