”Kami siap bersignergi dan berpartisipasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menyukseskan kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jateng, Abdun Mufid menambahkan, kualitas standar dan keamanan lampu LED harus dijamin melalui regulasi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah rutin melakukan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emitting diode (LED). Langkah ini sebagai dukungan terhadap upaya menurunkan emisi di sektor ketenagalistrikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED. Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023.
(YNA)