Kemenhub Bakal Umumkan Penyesuaian Tarif Ojek Online Hari Ini
Kemenhub berencana mengumumkan kenaikan tarif ojek online dan bus AKAP kelas ekonomi pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengumumkan kenaikan tarif ojek online pada hari ini, Rabu (7/9/2022). Penyesuaian tarif itu dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi akhir pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat MNC Portal Indonesia, Kemenhub akan mengadakan acara press conference “Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi” pada Rabu (7/9/2022) pukul 11.00 WIB.
Pengumuman penyesuaian tarif moda transportasi tersebut akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif ojek online dirumuskan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM.
Terkait tarif baru ini, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi maupun aplikator.
Selain itu, penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat juga akan disesuaikan dalam waktu dekat. Kemenhub terus mengkaji tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Sejauh ini, Kemenhub telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Besaran besaran tarif ojek online ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
(FRI)