IDX CHANNEL- Pemerintah pusat memutuskan kewajiban Pemerintah Daerah, untuk membantu memberikan bantuan atau alokasi anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer daerah untuk bantuan sektor transportasi. Tentuan wajib Pemda untuk sektor angkutan umum dan ojek online, diberikan sebagai upaya antisipasi dampak luas atas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Advertisement
Pemerintah Wajibkan Pemda Beri Bansos Ojek Online
Pemerintah pusat memutuskan kewajiban Pemda, alokasi anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer daerah untuk bantuan sektor transportasi.
Pemerintah Wajibkan Pemda Beri Bansos Ojek Online.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer