IDXChannel - Pengamat Tranportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, tarif ojek sebenarnya tidak diatur dalam regulasi perundang-undangan.
"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," ujar Djoko Setijowarno, Rabu (31/8/2022).
Ia menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online (ojol).
"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kabupaten Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek," ungkap Djoko Setijowarno.
Aplikasi kata Djoko adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol. Ia mengungkapkan ojek marak di Jakarta sejak diterapkan Jakarta bebas becak akhir 1980-an.