IDXChannel - Pengamat Tranportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, tarif ojek sebenarnya tidak diatur dalam regulasi perundang-undangan.
"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," ujar Djoko Setijowarno, Rabu (31/8/2022).
Ia menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online (ojol).
"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kabupaten Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek," ungkap Djoko Setijowarno.
Aplikasi kata Djoko adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol. Ia mengungkapkan ojek marak di Jakarta sejak diterapkan Jakarta bebas becak akhir 1980-an.
"Saat itu dan sampai sekarang tarif ojek itu berdasarkan kesepakatan antara pengojek dengan penumpang, Kemenhub tidak ikut campur soal tarif ojek. Tapi ketika ojek itu digerakkan oleh kapital dan masif, maka Kemenhub diminta mengurusnya, padahal moda yang dipakai sama, yakni roda dua," jelas Djoko Setijowarno.
Djoko mengungkapkan hanya 18 persen pengemudi ojek online yang berasal dari pengangguran, sisanya kata Djoko terperdaya akibat branding yang terlalu masif dan iming-iming pendapatan tinggi tentang pekerjaan di transportasi online.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) dengan menyampaikan empat tuntutan utama.
Empat tuntutan tersebut yakni: meminta payung hukum dan legalitas profesi ojek online, revisi potongan komisi pendapatan mitra, revisi perjanjian kemitraan, dan menolak kenaikan harga BBM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 lalu.
(SAN)