"Saat itu dan sampai sekarang tarif ojek itu berdasarkan kesepakatan antara pengojek dengan penumpang, Kemenhub tidak ikut campur soal tarif ojek. Tapi ketika ojek itu digerakkan oleh kapital dan masif, maka Kemenhub diminta mengurusnya, padahal moda yang dipakai sama, yakni roda dua," jelas Djoko Setijowarno.
Djoko mengungkapkan hanya 18 persen pengemudi ojek online yang berasal dari pengangguran, sisanya kata Djoko terperdaya akibat branding yang terlalu masif dan iming-iming pendapatan tinggi tentang pekerjaan di transportasi online.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) dengan menyampaikan empat tuntutan utama.
Empat tuntutan tersebut yakni: meminta payung hukum dan legalitas profesi ojek online, revisi potongan komisi pendapatan mitra, revisi perjanjian kemitraan, dan menolak kenaikan harga BBM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang rencananya akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 lalu.