IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Sebelumnya tarif ojol bakal naik mulai besok, Senin, 29 Agustus 2022.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.