Kemenhub Kaji Perbedaan Tarif LRT Jabodebek di Jam Sibuk dan Jam Tidak Sibuk
Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji sistem pengenaan tarif untuk LRT Jabodebek bagi masyarakat.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan kini tengah mengkaji sistem pengenaan tarif untuk LRT Jabodebek. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan akan ada sistem pengenaan dinamis pricing atau harga dinamis.
Pengenaan tarif tersebut nantinya disesuaikan dengan jam operasional pada peak hours (jam sibuk) yakni pada pukul 05.00-10.00 WIB dan 16.00-20 WIB dan non peak hours pada pukul 10.00-16.00 WIB.
Ia mengatakan bahwa pada jam sibuk tersebut pengenaan tarifnya dimungkinkan akan lebih murah dibandingkan pada jam tidak sibuk.
"Ya kembali lagi namanya dynamic tergantung off sama peak-nya. Jadi ketika menang itu lagi peak seperti sekarang kan itu harganya bisa lebih murah," katanya saat ditemui di DPR RI, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, Adita mengatakan bahwa pengenaan tarif tersebut masih dalam pembahasan. Hal ini lantaran membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistemnya. Ia berharap dapat secepatnya direalisasikan.
"Masih dibahas. Secepatnya sih, masih kita bahas karena ini butuh penyesuaian sistem. Ini sistemnya yang digunakan penyesuaiannya butuh waktu," katanya.
Adapun Adita mengatakan bahwa saat ini tarif yang dikenakan masih menggunakan tarif promo untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikenakan tarif minimal Rp3.000 dan maksimal Rp10.000.
Sementara untuk tarif pada hari Senin - Jumat tarif yang berlaku minimal Rp3.000 dan tarif maksimal Rp20.000.
(SLF)