Kemenhub Masih Kaji Usul Kenaikan Tarif Ojol dan Pengurangan Potongan Aplikator
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji usulan kenaikan tarif ojek online dan potongan tarif aplikator. Pembahasan terkait hal ini terus dilanjutkan.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji usulan kenaikan tarif ojek online dan potongan tarif aplikator. Pembahasan terkait hal ini terus dilanjutkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi akan melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.
"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh dengan kehati-hatian, karena melibatkan seluruh stakeholders dan masyarakat, sehingga kita memastikan regulasi nanti tergantung proses yang baik," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, dikutip Rabu (2/6/2025).
Aan menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna. Pemerintah memastikan setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.
Kemenhub memastikan kebijakan yang diambil akan bersifat adil, transparan, dan berkelanjutan serta mengedepankan dialog dan keterbukaan dengan semua pemangku kepentingan. Kemenhub berharap dengan pendekatan yang adil dan transparan ini, keputusan terkait tarif ojek online akan dapat diterima oleh semua pihak dan membawa manfaat yang optimal bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
"Prinsip kami adalah mencari titik temu yang terbaik, yang tidak hanya memastikan keberlangsungan ekosistem ojek online tetapi juga menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Aan.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga masih mengkaji aspirasi mitra pengemudi terkait usulan pembatasan potongan biaya aplikasi sebesar maksimal 10 persen. Hingga saat ini, belum ada keputusan kebijakan yang bersifat final.
"Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem. Saat ini, ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang juga tergabung. Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh," kata Aan.
Aan menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi.
Ke depan, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan juga akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih rinci terkait ekosistem transportasi online.
(NIA DEVIYANA)