IDXChannel - Tarif ojek online akan mengalami kenaikan sebesar 15 Persen. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek online sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diterapkan.
Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut, Kemenhub telah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas hal itu.
Menurutnya, pertemuan dilangsungkan dengan melibatkan pihak aplikator, mitra-mitra aplikator, serta mitra yang sempat melakukan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei 2025 lalu.
"Kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari empat aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei itu," kata Aan dikutip Selasa (1/7/2025).
Aan mengungkap, akan ada kenaikan tarif yang bervariasi sesuai dengan tiga zona yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Kenaikan tersebut berkisar antara 8 persen hingga 15 persen yang utamanya berlaku untuk ojek online roda dua.