sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM

Economics editor Tangguh Yudha
18/06/2025 06:57 WIB
Menteri UMKM mengusulkan agar para mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal.
Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM (FOTO:iNews Media Group)
Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengusulkan agar para mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan guna memberikan perlindungan dan insentif yang sesuai dengan karakteristik ojol yang fleksibel, alih-alih menjadikannya tenaga kerja, yang dinilai justru akan membatasi ruang gerak mereka.

"Saya adalah salah satu orang yang mendorong agar ojol di treatment sebagai UMKM, bukan di treatment sebagai tenaga kerja, karena bisa bayangkan kalau kita treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan," kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Padahal, sebagian besar, rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra di sini, adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement