sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Sebut Penerimaan Pajak Daerah di Jakarta Capai Rp22,6 Triliun hingga Juni 2025

Economics editor Muhammad Refi Sandi
18/06/2025 06:53 WIB
Angka penerimaan pajak daerah di Jakarta mencapai Rp22,6 triliun hingga Juni 2025 atau 46,7 persen dari target tahunan Rp48 triliun.
Pramono Sebut Penerimaan Pajak Daerah di Jakarta Capai Rp22,6 Triliun hingga Juni 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Pramono Sebut Penerimaan Pajak Daerah di Jakarta Capai Rp22,6 Triliun hingga Juni 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, angka penerimaan pajak daerah di Jakarta mencapai Rp22,6 triliun hingga Juni 2025 atau 46,7 persen dari target tahunan Rp48 triliun. 

Hal itu disampaikan dalam acara Malam Apresiasi Pajak Daerah dan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (17/6) malam.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen memenuhi target penerimaan pajak daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, khususnya para wajib pajak.

"Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak? Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa per hari ini, kurang lebih pajak kita 46,7 persen. Saya ucapkan terima kasih," kata Pramono dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan kepada 30 wajib pajak terpilih dari berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu. Penghargaan juga diberikan kepada instansi pendukung pemungutan pajak daerah, seperti Polda Metro Jaya, DJP, DJPK, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Jasa Raharja, serta perangkat daerah terkait.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement