sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM

Economics editor Tangguh Yudha
18/06/2025 06:57 WIB
Menteri UMKM mengusulkan agar para mitra pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal.
Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM (FOTO:iNews Media Group)
Menteri Maman Usul Ojol Diklasifikasikan sebagai Pelaku UMKM (FOTO:iNews Media Group)

Maman menyebut, dengan mengkategorikan mereka sebagai UMKM, para pengemudi ojol dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil. Ia percaya bahwa  ini adalah satu-satunya cara untuk melindungi mereka.

"Satu-satu yang jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM. Kenapa di treatment sebagai UMKM? Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu," kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa jika pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pekerja formal, hanya sekitar 15–20 persen dari mereka yang diprediksi dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, banyak di antara mereka yang berlatar belakang pendidikan rendah, sehingga memerlukan perlindungan dan pendekatan kebijakan yang berbeda.

“Sebagian besar di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, nggak tamatan SMA. Artinya, secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” kata Maman.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement