ECONOMICS

Kemenhub Sebut Aturan Teknis PPKM Level 3 Nataru Belum Final

Azfar Muhammad 26/11/2021 10:05 WIB

Pemerintah memastikan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru.

Kemenhub Sebut Aturan Teknis PPKM Level 3 Nataru Belum Final (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat Pemberlakuan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga dan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pihak Satgas Covid.

“Untuk regulasi larangan mudik masa natal dan tahun baru nanti masih belum selesai atau belum dibahas final kita juga masih menunggu SE dari pihak Satgas Covid-19,” kata Dirjen Perhubungan darat Budi Setiyadi kepada MNC Portal, Jumat (27/11/2021).

Setelah SE Satgas Covid-19 diluncurkan maka Kementerian Perhubungan akan meluncurkan turunan dari regulasi Surat Edaran dari Kemenhub.

“Kemungkinan ada penyekatan seperti tahun lalu, belum tentu sepertinya tidak ada, dan kami belum bisa berani mengatakan itu ditunggu besok saja yang jelas sementara segulasi sesuai inmen,” tambahnya. 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari Warga dilarang mudik atau pulang kampung dengan sejumlah pengetatan  pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. 

“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” tandasnya. (NDA)

SHARE