sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3

Foto editor Eko Purwanto
24/11/2021 17:48 WIB
Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021). Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

IDXChannel - Warga Beraktivitas di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pengelola harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM. 

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri.

Advertisement
Advertisement