IDXChannel - Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan regulasi untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Aturan ini nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur.
Larangan itu merupakan tindaklanjut dari rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 selama Nataru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Nataru 2022.
"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah, Rabu (24/11/2021).