ECONOMICS

Kemenhub Sebut Drone Bakal Jadi Angkutan Niaga Barang Komersil

Advenia Elisabeth/MPI 08/10/2021 19:50 WIB

Kemenhub) melalui Kapuslitbang Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi memaparkan hasil penelitian terkait pengoperasian drone untuk angkutan niaga.

Kemenhub Sebut Drone Bakal Jadi Angkutan Niaga Barang Komersil (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kapuslitbang Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi memaparkan hasil penelitian bersama Universitas Indonesia (UI) terkait rancangan peraturan pemerintah tentang pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak atau drone.

“Kami laporkan bahwa proses pelaksanaan penelitian pengaturan, pengoperasian sistem pesawat tanpa awak atau drone bersama Universitas Indonesia telah banyak dilakukan diskusi dan pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini mendengarkan masukan, merumuskan model kebijakan yang diperlukan dan mengantisipasi potensi perkembangan drone,” ujarnya dalam seminar nasional pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia secara virtual, Jumat (8/10/2021).

Dari hasil penelitiannya, ia menjelaskan, penggunaan drone di masyarakat sipil sudah tidak lagi dapat dibendung perkembangannya. Kini drone tidak lagi digunakan hanya sebagai sarana rekreasi, namun juga ditargetkan untuk komersil, seperti halnya angkutan niaga barang.
 

“Indonesia sendiri sudah mengantisipasi penggunaan drone dengan ditetapkan peraturan pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani di Indonesia. Yang didalamnya menentukan wilayah operasi dan kriteria-kriteria lain yang dibutuhkan dalam pengoperasian drone,” terangnya.

Namun, kata dia, sejauh ini belum ada peraturan yang komprehensif untuk mengakomodasi aspek komersil penggunaan drone di Indonesia, khususnya di ruang udara perkotaan.

Di mana seharusnya mencakup seluruh aspek, mulai dari licensing operator, licensing pengendali drone, pengguna drone sebagai sarana angkutan niaga serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul akibat dari penyalahgunaannya. Seperti tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

“Dalam hal ini pertimbangan-pertimbangan atas aspek transportasi privasi perorangan serta pertahanan dan keamanan perlu dipertimbangkan,” imbuhnya.

Untuk itu, pengaturan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mengatur pengoperasian drone di wilayah perkotaan.

Selanjutnya, ia menyampaikan, dalam rangka menyelaraskan tatanan perundang-undangan, pihaknya menyusun rancangan peraturan pemerintah yang berdasarkan atas kebutuhan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan yang tertuang dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Selain itu juga, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejalan dengan peraturan pemerintah No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

“Dengan demikian setiap Kementerian, Lembaga Negara, Badan Usaha hingga orang perorangan yang terlibat, perlu bersinergi dan menyusun langkah-langkah strategis secara bersama-sama supaya harmonisasi dan optimalisasi pengaturan drone dapat tercapai dan memberikan nilai manfaat bagi bangsa,” tutupnya.

(IND) 

SHARE