IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, dimana sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.
“Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal”, ujar Novie Riyanto Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandar Udara Soekarno Hatta, potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.
“Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 (delapan) hari sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dirjen Novie menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.