sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Hapus Pembatasan Kapasitas Penumpang di Bandara Internasional

Economics editor Azhfar Muhammad
05/10/2021 08:28 WIB
Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta.
Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional . (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional . (Foto: MNC Media)

Sehingga potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2),” tegas Novie.

Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri. Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru”, pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement