Kemenhub Ungkap Kendala Utama LRT Jabodebek
Kementerian Perhubungan mengungkap kendala yang terjadi pada moda LRT Jabodebek.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan mengungkap kendala yang terjadi pada moda LRT Jabodebek. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Djarot Tri Wardhono permasalahan utama LRT Jabodebek ada ada bagian roda yaitu LRT mengalami keausan pada bagian roda kereta.
Djarot mengatakan, kondisi keausan roda tersebut terjadi lantaran sejumlah ruas permukaan rel LRT Jabodebek tidak halus, sehingga pihaknya memperhalus profil permukaan serta memberi cairan lubricant pada rel LRT Jabodebek.
"Alhamdulillah untuk solusi jangka pendek sudah kami lakukan dengan melakukan lubrikasi di roda maupun jalan rel dan di beberapa lengkung sampai total 28 lengkung," katanya dalam bincang 'Apa Kabar LRT Jabodebek' yang disiarkan melalui akun instagram @ditjenperkeretapian, Jumat (1/12/2023).
Djarot mengatakan dengan dilakukan hal tersebut kini LRT Jabodebek kembali pada pola operasi semua dengan mengoperasikan 16 trainset dengan 202 perjalanan per hari.
"Dari 8 train set sudah kemarin 12 dan hari ini 16 train set. Jadi kenda itu kita bicarakan bersama dengan stakeholder sehingga kita bisa menyelesaikan dalam jangka pendek," katanya.
Djarot mengatakan, dengan jumlah perjalanan yang bertambah akan berdampak pada waktu pelayanan yang lebih panjang serta waktu tunggu antar kereta atau headway yang semakin singkat.
Dia mengatakan saat ini headway LRT Jabodebek menjadi 7,5 menit hingga 15 menit, dari sebelumnya 30-40 menit pada pola operasi 160 perjalanan.
"Sehingga pelanggan akan menjadi lebih nyaman dan kapasitas akan lebih besar dengan penambahan perjalanan setiap harinya," katanya.
Adapun pada hari ini juga, Kemenhub menerapkan tarif promo jelang masa libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Adapun tarif promo tersebut berupa tarif maksimal perjalanan sebesar Rp10 ribu. Sementara untuk 1 km pertama masih tetap dikenakan biaya Rp3 ribu dan kilometer selanjutnya yakni Rp700.
Tarif tersebut hanya berlaku untuk di hari Senin hingga Jumat pada periode di luar jam sibuk yakni pada awal jam operasi hingga 05.59 WIB dan pukul 09.00 hingga 15.59 WIB serta 19.00 hingga akhir jam operasi.
Kemudian untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tetap menggunakan tarif Rp10 ribu untuk tarif maksimal.
Sedangkan untuk hari kerja pada jam sibuk yang dimulai pada pukul 06.00 hingga 08.59 WIB dan 16.00 hingga 18.59 WIB masih dikenakan tarif yang sama yakni Rp20 ribu untuk tarif maksimal.
(SLF)