ECONOMICS

Kemenkes: PPKM Hanya Alat, Jaga Protokol Kesehatan Itu Wajib

Kevi Laras 30/08/2022 17:30 WIB

Kehadiran cacar monyet di tengah pandemi Covid-19, memicu pertanyaan di tengah masyarakat apakah PPKM akan dicabut atau tidak.

Kehadiran cacar monyet di tengah pandemi Covid-19, memicu pertanyaan di tengah masyarakat apakah PPKM akan dicabut atau tidak.

IDXChannel - Kehadiran cacar monyet di tengah pandemi Covid-19, memicu pertanyaan di tengah masyarakat apakah PPKM akan dicabut atau tidak. Di mana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terus berubah.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril bahwa ada atau tidaknya PPKM, masyarakat diminta tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). PPKM dikatakan hanya sebagai alat, di tengah pandemi Covid-19.

"PPKM itu akan hanya alat saja ya. Jadi kalau kita lihat PPKM 1 atau 2 apakah sudah bebas semua?, nggak. Orang tetap harus pakai terus (masker/Prokes) sampai terkendali betul," jelas dr Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Syahril, di Gedung DR R. Soeharto, Selasa (30/8/2022)

Sehubungan dengan ini, Syahril menambahkan bahwa indikator dari penentuan level PPKM dilihat dari jumlah kasus Covid-19. Juga disesuaikan dengan tingkat persentase keterisian rumah sakit (hospitality) dan angka kematian (fatality). 

"Indikatornya itu kalau tidak terjadi peningkatan terus menerus, dan tingkat hospitality dan fatality," katanya

Sehubungan dengan itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 1 di seluruh kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Selasa (22/8) kemarin.

“Diberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali itu dari 386 (kabupaten/kota) seluruhnya di level 1," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/8/2022).

(NDA) 

SHARE