IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 19 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA
mengatakan bahwa perpanjangan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022. Dirinya juga mengungkapkan bahwa seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
"Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali terutama jika dibandingkan dengan ketika puncak Delta atau Omicron serta angka Rt nasional Jawa-Bali menunjukkan trend menurun namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal.
Selain itu, kata Safrizal, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masyarakat diminta vaksinasi booster. Karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.