Kemenkeu Bakal Kaji Usulan Penerapan Single Salary System untuk ASN
Kemenkeu buka suara terkait usulan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi ASN.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).
Namun, Febrio tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap Kemenkeu terhadap rencana penerapan sistem single salary itu.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II.
Menurutnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.
Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ia mengungkapkan, gagasan mengenai single salary system sebenarnya telah disampaikan Korpri sejak satu dekade lalu.
Zudan berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat menunjukkan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan rutin dan memadai.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata dia.
Selain isu kesejahteraan, Zudan juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016.
Regulasi ini, menurutnya, dibutuhkan agar ASN memiliki perlindungan hukum yang memadai dan keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.
Zudan menambahkan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya memperbaiki sistem birokrasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup manajemen karier, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
(Febrina Ratna Iskana)