ECONOMICS

Kemenkeu Bakal Naikan Tarif PPN, Cek di Sini Jenis Barangnya

Rina Anggraeni 03/06/2021 16:44 WIB

Barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10%.

Kemenkeu Bakal Naikan Tarif PPN, Cek di Sini Jenis Barangnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, skema multitarif PPN diyakini akan membuat barang-barang esensial yang dibutuhkan masyarakat dikenai pajak lebih murah. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo telah memetakan, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10%. 

"Insentif pajak terus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Sekarang sedang digodog peraturan menteri untuk memastikan insentif mana yang sekiranya masih dibutuhkan akan dilanjutkan, yang tidak efektif mungkin akan dihentikan atau diganti dengan skema lain yang lebih dibutuhkan masyarakat," kata Yustinus dalam video virtual, Kamis (3/6/2021) 

Untuk barang-barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat rencananya PPN-nya akan diturunkan. Sedangkan barang yang  khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan. 

"PPN isunya bukan soal naik atau tidak naik tetapi kita ingin mengurangi distorsi. Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran. Kita justru ingin memberi dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan yang selama ini mungkin dikenai pajak 10% nanti bisa dikenai 7% atau 5%," bebernya. 

Dia menambahkan, barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tetapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi.  

"Itu yang sekarang sedang dirancang. Jadi isu nya lebih bagaimana sistem ppn kita lebih efektif dan kompetitif menciptakan fairness dan berdampak baik ke perekonomian," tandasnya. 

(SANDY)

SHARE