IDXChannel - Relaksasi atau diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap satu yang berlaku sejak Maret lalu, berakhir 31 Mei 2021. Dengan begitu, mulai hari ini berlaku diskon PPnBM 50 persen dari tarif.
Akibatnya, harga mobil jenis tertentu menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Sebab, saat diskon PPnBM 100 persen, konsumen tidak membayar PPnBM, sedangkan mulai hari ini bakal dikenakan PPnBM 50 persen.
Ketentuan diskon PPnBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan ini disebutkan, insentif PPnBM diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, diskon PPnBM 100 persen mulai Maret hingga Mei 2021. Tahap kedua, diskon PPnBM 50 persen diberikan mulai Juni hingga Agustus 2021 dan tahap ketiga, diskon PPnBM 25 persen diberlakukan mulai September sampai Desember 2021.
Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Namun untuk mendapatkan insentif PPnBM, mobil tersebut harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
(SANDY)
Advertisement
Catat! Diskon PPnBM 50 Persen Mulai Berlaku Hari Ini
Mulai hari ini berlaku diskon PPnBM 50 persen dari tarif.

Catat! Diskon PPnBM 50 Persen Mulai Berlaku Hari Ini (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement