ECONOMICS

Kemenkeu Batasi Uang Makan Pejabat Negara Maksimal Rp159 Ribu per Orang

Michelle Natalia 19/05/2023 14:43 WIB

Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang konsumsi pejabat maksimal sebesar Rp159 ribu per pertemuan/rapat.

Kemenkeu Batasi Uang Makan Pejabat Negara Maksimal Rp159 Ribu per Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan menetapkan besaran uang konsumsi pejabat maksimal sebesar Rp159 ribu per pertemuan/rapat.

Aturan ini sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun PMK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Dalam aturan tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan ditetapkan berbeda, dimana yang paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.

"Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp110 ribu dan biaya snack/kudapan sebesar Rp49 ribu," dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Sementara itu, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya memiliki aturan yang berbeda sesuai wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di wilayah kerja DKI Jakarta memiliki jatah konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu. Angka ini terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu per pertemuan.

Perbandingannya adalah PNS di Riau yang mendapatkan jatah konsumsi maksimal sebesar Rp67 ribu per rapat, dengan rincian uang makan Rp50 ribu dan snack Rp17 ribu. 

Sementara itu, PNS di Jawa Timur mendapatkan jatah konsumsi maksimal Rp72 ribu per rapat, dengan rincian Rp49 ribu untuk uang makan dan Rp23 ribu untuk uang snack. 

(SLF)

SHARE