ECONOMICS

Kemenkeu: Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Harga Jual Eceran Disesuaikan Akhir November

Iqbal Dwi Purnama 29/11/2024 16:16 WIB

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok pada 2025.

Kemenkeu: Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Harga Jual Eceran Disesuaikan Akhir November. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok pada 2025.

Meksi begitu, dia menyebut ada kenaikan harga jual eceran. Keputusan itu bakal diumumkan pada akhir November 2024.

"Pita cukai rokok 2025 tidak naik, HJE (Harga Jual Eceran) akan ditetapkan kemungkinan di penghujung bulan ini (November), harga jual eceran saja, tapi pita cukai tidak naik," kata Askolani pada konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Askolani belum dapat menyampaikan besaran kenaikan HJE rokok. Sebab, pemerintah belum secara resmi mengumumkan hal tersebut.

"Belum tahu (HJE naik berapa), nanti tunggu pengumuman ya. Insyaallah bulan ini, nanti tunggu pengumuman dan penetapannya, karena itu menyesuaikan harga jual eceran saja," sambungnya.

Adapun, keputusan untuk tidak menaikkan pita cukai rokok ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan industri tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara pada 2024 mencapai Rp220 triliun atau sekitar 10 persen dari total pendapatan negara. Dengan tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2025, pemerintah optimistis target penerimaan dapat tetap tercapai melalui pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin ketat.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2024 rerata sebesar 10 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Adapun HJE rokok pada 2024 ditetapkan bervariasi, yaitu Rokok Kretek Mesin (SKM), HJE minimum Rp1.200 per batang. Rokok Putih Mesin (SPM), HJE minimum Rp1.300 per batang. Rokok Kretek Tangan (SKT), HJE minimum Rp800 per batang.

(Febrina Ratna)

SHARE