ECONOMICS

Kemenkeu Didesak Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen dari 50 Orang Kaya RI, Segini Potensi Nilainya

Anggie Ariesta 12/08/2025 13:57 WIB

Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.

Kemenkeu Didesak Tarik Pajak Kekayaan 2 Persen dari 50 Orang Kaya RI, Segini Potensi Nilainya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia.

Celios menyebut, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun dapat mencapai sekitar Rp81 triliun.

Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menyoroti jumlah tersebut hanya berasal dari 50 orang. Padahal, ada hampir 2 ribu orang super kaya di Indonesia, sehingga potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.

"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," kata Media dalam acara peluncuran riset 'Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang', Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Desakan ini merupakan bagian dari temuan Celios tentang potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun jika berbagai pajak progresif diterapkan. Sebab, insentif pajak yang ada saat ini lebih banyak menguntungkan konglomerat.

"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil," katanya.

Celios juga menyoroti potensi realokasi belanja perpajakan yang selama ini menguntungkan konglomerat, yang dapat mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp137,4 triliun.

Belanja perpajakan ini, yang sering disebut sebagai 'subsidi terselubung', merupakan pengecualian, penangguhan, atau pengurangan pajak bagi korporasi besar tanpa manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.

"Hal tersebut mengakibatkan belanja perpajakan justru menjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) karena serangkaian komponen belanja perpajakan memang dikhususkan untuk mendukung iklim dan dunia investasi. Insentif pajak tersebut dinikmati secara reguler oleh perusahaan hilirisasi nikel, pertambangan batu bara, dan perusahaan ekstraktif di sektor industri pionir dan strategis," bunyi pernyataan Celios.

Celios juga mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang seluruh skema insentif pajak dan menutup skema yang memberikan dampak merusak. 

Hal ini diharapkan dapat membebaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari beban yang tidak adil dan mengembalikan kredibilitas serta transparansi pajak.

Berikut adalah data kekayaan orang super kaya di Indonesia versi Celios:

1. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono USD4,5 miliar
2. Low Tuck Kwong USD27,2 miliar
3. Prajogo Pangestu USD43,7 miliar
4. Wijono & Hermanto Tanoko USD3,5 miliar
5. Bachtiar Karim USD3,9 miliar
6. Hartono Family USD1,6 miliar
7. Jogi Hendra Atmadja & family USD4,2 miliar
8. Djoko Susanto USD4,35 miliar
9. R Budi & Michael Hartono USD48 miliar
10. Saban Prawirawidjaja USD19,42 miliar
11. Tahir family USD4,2 miliar
12. Arini Subianto Family USD1,35 miliar
13. Martua Sitorus USD3,25 miliar 
14. Sri Prakash Lohia USD8,5 miliar
15. Sukanto Tanoto USD3,15 miliar
16. Ciputra family USD1,7 miliar
17. Theodore Rachmat USD3,2 miliar
18. Kuncoro Wibowo USD1,95 miliar
19. Anthony Salim USD10,3 miliar
20. Irwan Hidayat USD1,98 miliar
21. Ciliandra Fangiono USD3,25 miliar
22. Husain Djojonegoro USD1,5 miliar
23. Chairul Tanjung USD5,7 miliar
24. Widjaja Family USD10,8 miliar 
25. Bambang Sutantio USD1,25 miliar.

(Dhera Arizona)

SHARE