Kemenkeu Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Delapan Pegawai yang Memiliki Harta Fantastis
Dari 69 pegawai Kemenkeu yang diperiksa terkait harta fantastis dan tak sesuai profilnya, terdapat delapan pegawai yang disanksi berat.
IDXChannel - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 69 pegawai yang dicurigai memiliki harta kekayaan tak sesuai dengan profilnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Pemeriksaan ini mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif.
Namun, lima di antaranya tidak hadir. Hasilnya, ada 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
"Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya," ujarnya dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).
Dari 31 pegawai itu, Kemenkeu memutuskan memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kemenkeu dengan rincian loma orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tiga sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," terangnya.
Awan menambahkan, sejatinya, pihaknya juga telah rutin melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan kepegawaian. "Baru dipanggil dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga," tegasnya.
(FRI)