IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawainya bila terbukti memiliki harta kekayaan tidak wajar.
“Hukuman disiplin berat ada tiga tingkatan, ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan, dari eselon II menjadi III, lalu ada yang bebas tugas 12 bulan, ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, usai konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya beberapa pegawai yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan harta kekayaannya bakal dikenakan hukuman berat. Setidaknya ada 47 orang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan hartanya.
"Nanti akan kita check detailnya (untuk pemberian sanksi)," sambung Prastowo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, menambahkan setidaknya 47 orang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan lanjutan dari 69 pegawai yang terindikasi memiliki harta yang tidak sesuai dengan profile pekerjanya.
"Dari sana kita menemukan ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil untuk menjelaskan hartanya, yang menurut kita tidak seusai dengan profilnya, itu kita panggil," sambung Awan.